Yogyakarta, Nusantarabarunews.com — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyerahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 442 Tahun 2025 tentang Penyuluh Antikorupsi (Paksi) kepada Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo.
Penyerahan tersebut berlangsung pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Bangsal Utama Kepatihan, Kompleks Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (9/12/2025). Acara ini dihadiri oleh para pimpinan KPK, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, gubernur dan pejabat lainnya.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa SKKNI terbaru ini merupakan hasil kaji ulang terhadap SKKNI Nomor 303 Tahun 2016, yang sebelumnya menjadi acuan bagi profesi penyuluh antikorupsi. Proses pembaruan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, melalui tahapan focus group discussion (FGD), konvensi, dan mekanisme standar lainnya.
“Alhamdulillah prosesnya telah selesai. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan kompetensi penyuluh antikorupsi tetap mutakhir, responsif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu menjawab tantangan korupsi di era digital,” ujar Menaker Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa SKKNI tersebut memuat 15 unit kompetensi yang dinilai sangat komprehensif. Dengan adanya standar baru ini, ia meyakini upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih masif dengan melibatkan masyarakat sesuai peran dan kompetensi masing-masing.
“Dengan adanya SKKNI ini, kompetensi penyuluh antikorupsi menjadi terstandar secara nasional. Ini bagian dari semangat Kemnaker dalam mengembangkan dan mengesahkan standar kompetensi kerja nasional. Melalui standar yang jelas, para pemangku kepentingan dapat berperan lebih jauh karena telah memiliki kualifikasi kompetensi yang terverifikasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan saat ini telah melahirkan lebih dari 4.000 penyuluh antikorupsi di seluruh Indonesia.
“Ini capaian yang luar biasa. Dengan diperbarui nya SKKNI ini, saya yakin jumlah penyuluh antikorupsi akan semakin bertambah dan semakin kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Bagi Kemnaker, pembaruan SKKNI ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat sumber daya manusia di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.(**)




