Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT Nikomas Gemilang: Dari PHK Aktivis Serikat hingga Isu Suap Rp650 Juta, Negara Diminta Tidak Tutup Mata

Redaksi NBN
11 April 2026
Bagikan
Bagikan

SERANG, Nusantarabarunews.com – Sejumlah dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT Nikomas Gemilang mencuat ke publik. Mulai dari indikasi pelanggaran kebebasan berserikat, dugaan tidak adanya RPTKA, pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja, hingga pengakuan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat dan mendesak pemerintah pusat serta Prabowo Subianto untuk turun tangan.

PT Nikomas Gemilang diduga melakukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, di antaranya pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat, dugaan tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah per orang. Selain itu, muncul pengakuan internal terkait dugaan suap kepada oknum aparat.

Perusahaan PT Nikomas Gemilang menjadi pihak utama yang disorot. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum dari berbagai instansi juga mencuat, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI, pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker), Imigrasi, hingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang.

Kasus ini mencuat dalam beberapa waktu terakhir, dengan salah satu pengakuan penting disampaikan pada 8 Desember 2025 oleh AG selaku Legal PT Nikomas Gemilang di hadapan awak media.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan PT Nikomas Gemilang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Dugaan pelanggaran ini disinyalir terjadi karena lemahnya pengawasan serta adanya praktik kolusi antara perusahaan dengan oknum pejabat tertentu. Bahkan, muncul dugaan bahwa sejumlah pihak menerima “upeti” sehingga pelanggaran yang terjadi tidak ditindak secara tegas.

Dalam aspek kebebasan berserikat, seorang ketua serikat pekerja dilaporkan mengalami PHK sepihak hanya sehari setelah pencatatan serikatnya terbit. Ironisnya, hingga kini hak-hak pekerja tersebut, termasuk gaji, belum diberikan, meskipun belum ada keputusan sah terkait PHK tersebut.

Di sisi lain, perusahaan juga diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa memiliki RPTKA, namun tidak mendapatkan penindakan tegas dari instansi berwenang, meskipun Negara mengalami kerugian dibidang PNPB.

Lebih jauh, pengakuan mengejutkan datang dari AG, Legal PT Nikomas Gemilang, yang pada 8 Desember 2025 menyebut adanya setoran dana sebesar Rp650 juta kepada oknum aparat penegak hukum. Dana tersebut disebut sebagai bagian dari negosiasi setelah adanya permintaan awal sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, praktik pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja juga menjadi sorotan, dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per calon pekerja.

Berbagai dugaan tersebut menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan.

Masyarakat pun mendesak Negara dalam hal ini pemerintah pusat, termasuk Mabes Polri, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara.

“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk pada dugaan kejahatan sistemik yang mencederai hukum dan keadilan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Negara dalam hal ini pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pekerja. Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 
TAGGED:Imigrasijaksa agungKapolda BantenKapolri Listyo Sigit Prabowokemnaker RIKPK RIMenteri Imipaspolres Serangpropam polri
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Nasional

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah Perluas Akses Kompetensi

29 Mei 2026
Nasional

Kemnaker Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan Simpul Jaringan Terbaik SJTN

22 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login