SERANG, Nusantarabarunews.com – Sejumlah dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT Nikomas Gemilang mencuat ke publik. Mulai dari indikasi pelanggaran kebebasan berserikat, dugaan tidak adanya RPTKA, pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja, hingga pengakuan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat dan mendesak pemerintah pusat serta Prabowo Subianto untuk turun tangan.
PT Nikomas Gemilang diduga melakukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, di antaranya pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat, dugaan tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah per orang. Selain itu, muncul pengakuan internal terkait dugaan suap kepada oknum aparat.
Perusahaan PT Nikomas Gemilang menjadi pihak utama yang disorot. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum dari berbagai instansi juga mencuat, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI, pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker), Imigrasi, hingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang.
Kasus ini mencuat dalam beberapa waktu terakhir, dengan salah satu pengakuan penting disampaikan pada 8 Desember 2025 oleh AG selaku Legal PT Nikomas Gemilang di hadapan awak media.
Peristiwa ini terjadi di lingkungan PT Nikomas Gemilang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Dugaan pelanggaran ini disinyalir terjadi karena lemahnya pengawasan serta adanya praktik kolusi antara perusahaan dengan oknum pejabat tertentu. Bahkan, muncul dugaan bahwa sejumlah pihak menerima “upeti” sehingga pelanggaran yang terjadi tidak ditindak secara tegas.
Dalam aspek kebebasan berserikat, seorang ketua serikat pekerja dilaporkan mengalami PHK sepihak hanya sehari setelah pencatatan serikatnya terbit. Ironisnya, hingga kini hak-hak pekerja tersebut, termasuk gaji, belum diberikan, meskipun belum ada keputusan sah terkait PHK tersebut.
Di sisi lain, perusahaan juga diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa memiliki RPTKA, namun tidak mendapatkan penindakan tegas dari instansi berwenang, meskipun Negara mengalami kerugian dibidang PNPB.
Lebih jauh, pengakuan mengejutkan datang dari AG, Legal PT Nikomas Gemilang, yang pada 8 Desember 2025 menyebut adanya setoran dana sebesar Rp650 juta kepada oknum aparat penegak hukum. Dana tersebut disebut sebagai bagian dari negosiasi setelah adanya permintaan awal sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, praktik pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja juga menjadi sorotan, dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per calon pekerja.
Berbagai dugaan tersebut menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan.
Masyarakat pun mendesak Negara dalam hal ini pemerintah pusat, termasuk Mabes Polri, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk pada dugaan kejahatan sistemik yang mencederai hukum dan keadilan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Negara dalam hal ini pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pekerja. Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.




