NusantaraBaruNews.com – Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Serang menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%. Kebijakan ini menuai respons beragam, terutama dari organisasi buruh yang menilai penetapan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi aspirasi kaum pekerja.
Presiden Prabowo baru-baru ini menetapkan besaran UMP 2024 sebesar 6,5% melalui kebijakan yang mengacu pada formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, keputusan ini memicu kritik dari serikat pekerja dan buruh yang menilai formula tersebut kurang mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta daya beli masyarakat.
Kordinator Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefuloh menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut. “Kami merasa penetapan UMP ini tidak mempertimbangkan inflasi yang nyata dirasakan pekerja. Pemerintah harusnya lebih mendengar suara buruh,” ujarnya dalam konferensi pers di Serang, Jumat (29/11).
Asep Saefuloh menambahkan bahwa kebijakan ini memperlihatkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh. “Kami menuntut revisi formula UMP agar lebih realistis dan mendukung kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Pernyataan sikap ini disampaikan dalam pertemuan khusus aliansi ASPSB di Kabupaten Serang pada Sabtu, 30 November 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Kabupaten Serang, termasuk Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (Garteks), Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPSI 1973, dan beberapa federasi buruh lainnya.
Penetapan UMP merupakan isu krusial bagi buruh karena berkaitan langsung dengan upah minimum yang menjadi acuan bagi perusahaan. Dengan naiknya harga kebutuhan pokok, para buruh mendesak agar pemerintah menetapkan UMP yang lebih proporsional agar tidak memberatkan mereka.
Faizal Rakhman, SH Ketua DPC Garteks KSBSI Serang Raya Menyampaikan bahwa : Terkait pilkada baik kabupaten Serang dan Provinsi Banten sudah selesai, dan kita wajib menghormati keputusan pleno dari KPU dan Serta pengumumannya.
Tugas kita ikut menjaga kondusifitas kabupaten Serang.
Sedangkan Agenda aliansi SPSB
Rencana upah 10,9 %.
Peraturan baru yang di umumkan oleh presiden, Kita respon positif meskipun saat ini belum sesuai dengan keinginan kita.
Kenaikan 6,5%
Umks berlaku.
Hal lain yang harus kita perjuangkan ke pimpinan daerah, meliputi :
1. Memastikan UMK dan UMSK di terapkan di perusahaan di Kabupaten Serang
2. Hal lain yang menunjang kesejahteraan buruh, yakni
Stimulus apa yang bisa kita sarankan ke Bupati yang akan datang setelah di lantik. Meliputi :
– Kantor sekretariat
– Perda Kabupaten Serang yang memuat beberapa hal :
– Perumahan
– Transportasi murah
– Harga sembako yang stabil
– Pemberlakuan pajak PPN agar di evaluasi kembali jika benar di terapkan 12%.
Aliansi serikat pekerja dan buruh berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas keputusan ini. Mereka juga akan mengajukan petisi kepada pemerintah untuk mempertimbangkan revisi kebijakan pengupahan. “Kami akan terus memperjuangkan hak buruh hingga tercipta kebijakan yang adil,”
Dengan respons keras ini, pemerintah diharapkan mampu membuka dialog dengan buruh untuk mencari solusi terbaik. Bagaimana langkah lanjutan dari pemerintah? Semua mata kini tertuju pada Presiden Prabowo untuk menanggapi tuntutan ini. (**)