Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

Developer PT Cadika Bangun Serasi Diduga Abaikan Hak Konsumen: Sertifikat Tak Kunjung Diberikan Meski Pembayaran Lunas Sejak 2020

Redaksi NBN
12 Februari 2025
Bagikan
Bagikan

NUSANTARABARUNEWS.COM – PT Cadika Bangun Serasi, pengembang perumahan Cendana Residence Serang di Kota Serang, Provinsi Banten, diduga telah mengabaikan hak-hak konsumennya. Salah satu debitur, Suriah, yang telah melunasi pembelian rumah sejak tahun 2020, hingga kini belum menerima sertifikat atau surat kepemilikan rumah yang dijanjikan oleh pihak developer.

Kuasa hukum Suriah, Atep Masria Brata Manggala, S.H., M.H., menyampaikan kepada wartawan pada Rabu, 12 Februari 2025, bahwa ia bersama rekannya telah mendatangi kantor developer pada Kamis, 6 Februari 2025, untuk mengonfirmasi hak-hak kliennya yang belum dipenuhi. Mereka ditemui oleh Nova, salah satu anggota manajemen PT Cadika Bangun Serasi. Namun, hak-hak para debitur di perumahan tersebut tampaknya diabaikan oleh pengembang.

Selain sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau sertifikat hak milik (SHM) yang belum diberikan, fasilitas umum seperti masjid yang dijanjikan hingga kini belum terealisasi. Ditambah lagi, adanya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang diwajibkan dengan ancaman denda jika terlambat, serta pemutusan akses air bersih secara sepihak oleh developer, telah merugikan banyak debitur di perumahan tersebut.

Atep menyatakan akan segera mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dan mempertimbangkan pelaporan unsur pidana terkait. Tuturnya.

Tindakan PT Cadika Bangun Serasi yang tidak menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada konsumen setelah pelunasan dapat dianggap melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia.

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen):

Pasal 9 ayat (1): Melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar tertentu.

Pasal 62 ayat (1): Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman:

Pasal 134: Melarang penyelenggaraan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Pasal 150 ayat (1): Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga denda administratif.

Pasal 151: Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dapat dipidana dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Dengan demikian, PT Cadika Bangun Serasi berpotensi menghadapi sanksi administratif dan pidana atas dugaan pelanggaran tersebut. Konsumen yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Berita Terkait

PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 
TAGGED:Developer PT Cadika Bangun SerasiHak KonsumenSertifikatSHGBSHM
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Hukum

YLBH ILMU BANTEN Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Makarim Terlalu Dipaksakan

18 Mei 2026
HukumNasional

Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang, Kapolri Diminta Turun Tangan

25 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login