Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

Dituding Serobot Lahan Warga, PT LBI Digugat PMH di PN Serang

Redaksi NBN
22 Januari 2025
Bagikan
Foto : H Atep Masria Brata manggala Sh MH dan H Wahyudin SH MH CML
Bagikan

NUSANTARABARUNEWS.COM – PT Lautan Baja Indonesia (LBI) dituding melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 1.076 meter persegi yang berlokasi di Blok Rabak, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

 

Kuasa hukum warga, Atep Masria Brata Menggala mengatakan kasus dugaan penyerobotan lahan ini bermula adanya pemagaran, yang diduga dilakukan oleh PT LBI di lahan milik Almarhum Sadeli seluas 1.076 m2.

 

“Berawal dari dipagarnya tanah warga, dan tidak di berikan akses sama sekali. Padahal tanah tersebut belum dilakukan pembayaran oleh PT LBI,” katanya kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

 

Atep menerangkan pihak ahli waris Alm Sadeli yaitu Munah, Maesaroh, Siti Julaeha, Ameh Sutriana, dan Jaya Mulyana melalui tim kuasa hukum sempat melakukan somasi namun tidak pernah ditanggapi.

 

“Kami berkesimpulan bahwa PT LBI tidak mempunyai itikad baik,” terangnya.

 

Atep menambahkan untuk kembali mendapatkan hak-haknya, ahli waris melakukan gugatan terhadap PT LBI, berupa gugatan Perbuatan Malawah Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Serang.

 

“Tujuan kami mencari keadilan. Lahan sawah milik klien kami sudah tidak bisa lagi di garap karna di pagar, sehingga beberapa tahun terakhir klien kami tidak bisa panen, bahkan sampai saat ini klien kami tidak tau bentuk lahannya seperti apa,” tambahnya.

 

Senada kuasa hukum lainnya, Wahyudi mengatakan jika gugatan PMH di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (21/1/2025) ini mulai dipersidangkan, dan dihadiri oleh terguggat yaitu PT LbI, Kepala Desa Gabus, serta camat Kopo.

 

“Saya berharap ada titik temu dalam mediasi sehingga perkara ini cepat selesai. Jikapun memang tidak kesepakatan, kami tetap lanjutkan ke pokok perkara.

 

Sementara itu, kuasa hukum PT LBI Rustam membantah semua gugatan yang dilayangkan ahli waris Alm Sadeli. Sebab pihaknya tidak pernah melakukan pemagaran di lahan milik warga, sebagaimana yang dituduhkan.

 

“Tidak ada pemagaran, silahkan cek lokasi,” katanya.

 

Rustam menegaskan PT LBI memang telah melakukan pembebasan lahan di wilayah Desa Gabus. Namun hingga saat ini, lahan yang telah dibebaskan tidak pernah di pagar oleh perusahaan.

 

“Memang tanah di sekitarnya sudah di bebaskan, LBI tidak pernah magar tanah tetsebut,” tegasnya. (darjat)

Berita Terkait

PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 
TAGGED:DigugatPenyerobotanPMHPN SerangPT LBI
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Hukum

YLBH ILMU BANTEN Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Makarim Terlalu Dipaksakan

18 Mei 2026
HukumNasional

Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang, Kapolri Diminta Turun Tangan

25 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login