Jakarta, Nusantarabarunews.com – Dunia kembali memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh pada 25 November 2025. Peringatan ini juga menandai dimulainya kampanye global 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang berlangsung hingga 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Jakarta, (25/11/2025).
Kampanye tahunan ini menjadi momentum penting untuk mengajak masyarakat menolak segala bentuk kekerasan berbasis gender, yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Selama 16 hari pelaksanaan kampanye, berbagai organisasi perempuan, lembaga pemerintah, dan komunitas masyarakat menggelar diskusi publik, aksi solidaritas, serta kegiatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran publik dan mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Rejeki, S.H., pemerhati hukum dan aktivis perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (FSB KIKES) KSBSI, menyampaikan pandangannya terkait kondisi perempuan di Indonesia.
“Kita patut bersyukur bahwa kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan perempuan semakin meningkat. Namun, harus diakui bahwa sebagian besar perempuan Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari ancaman kekerasan, baik di ranah domestik maupun publik. Bentuknya bisa berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi,” ujar Sri.
“Oleh karena itu, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan bukan sekadar seremonial, melainkan panggilan untuk terus memperkuat perlindungan hukum, memperluas edukasi, dan memastikan setiap perempuan merasa aman dalam kehidupannya,” tambahnya.
Kampanye ini juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Di Indonesia, tantangan besar masih dihadapi, termasuk tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga dan kasus pelecehan seksual.
Sri menegaskan bahwa peran masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan berkeadilan bagi perempuan.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya peran serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di dunia kerja.
“Adalah peran kita sebagai serikat buruh untuk memberikan sosialisasi hak perempuan di tempat kerja khususnya, dan pada masyarakat umumnya,” tutup Sri.
Melalui peringatan dan kampanye ini, masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, baik melalui kampanye edukasi, diskusi publik, aksi solidaritas, maupun dukungan langsung kepada para penyintas. Tujuan akhirnya adalah satu: mewujudkan Indonesia yang aman, adil, dan setara bagi semua perempuan.(**)




