Serang, Nusantarabarunews.com – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap FN, Ketua Serikat FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, kini memasuki babak baru. Setelah melalui audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI), pejabat di Dirjen Hubungan Industrial dan Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PHK tersebut tidak sah dan merupakan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting).
PHK terhadap Fama dilakukan hanya satu hari setelah SK Pencatatan Serikat FSB KIKES diterbitkan oleh Disnaker Kabupaten Serang pada 7 Agustus 2025.
Perusahaan berdalih pelanggaran disiplin karena dua hari tidak masuk kerja, padahal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Nikomas mengatur pelanggaran baru dapat dikenakan jika mangkir lima hingga enam hari berturut-turut.
Kemnaker RI: PHK Tidak Sah dan Terindikasi Union Busting
Dalam audiensi pada 17–19 September 2025 di kantor Dirjen Hubungan Industrial Kemnaker RI, seluruh bukti diserahkan langsung oleh serikat dan pekerja.
Seorang pengawas senior Kemnaker RI yang enggan disebut namanya mengatakan:
“Setelah kami pelajari kronologi dan bukti-buktinya, jelas PHK ini union busting. Alasan perusahaan tidak memenuhi unsur hukum.”
Wasnaker Banten Diduga Berpihak ke Perusahaan
Serikat buruh menilai Wasnaker Disnakertrans Provinsi Banten lamban dan terkesan membela PT Nikomas. Laporan yang diajukan sejak September 2025 tidak ditindaklanjuti hingga ada surat atensi dari Kemnaker RI, barulah mereka turun tangan — itupun hasilnya menguntungkan perusahaan.
“Laporan kami diabaikan berbulan-bulan. Begitu pusat turun, baru bergerak, tapi hasilnya justru membela perusahaan,” ujar salah satu pengurus serikat.
Kasus Masuk Tahap Mediasi di Hubungan Industrial
Perselisihan PHK sepihak ini kini masih dalam tahap mediasi di Disnaker Kabupaten Serang, menunggu anjuran resmi mediator.
Serikat pekerja berharap mediator bersikap netral dan profesional, tidak mengulang keberpihakan seperti pada kasus Catur Ariyanto sebelumnya.
Hak Pekerja Dihentikan dan Isu Radiasi di Nikomas
Pasca PHK, gaji proses, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan FN dihentikan sepihak, hingga anaknya yang dirawat di RS Hermina harus menggunakan biaya pribadi.
Selain itu, perusahaan juga diterpa isu dugaan paparan radiasi CS-137 pada produk ekspornya, namun pihak manajemen menolak menunjukkan bukti surat klarifikasi resmi.
Seruan untuk Pemerintah dan Penegakan Hukum
Serikat buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Banten, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk turun tangan menindak PT Nikomas Gemilang atas dugaan union busting dan pelanggaran hak pekerja.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menegakkan UU Nomor 21 Tahun 2000 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 agar kebebasan berserikat benar-benar dijamin.
PHK terhadap Ketua Serikat FSB KIKES di PT Nikomas Gemilang terbukti tidak sah dan melanggar kebebasan berserikat.
Kemnaker RI telah menyatakan adanya indikasi kuat union busting, sementara pengawasan di tingkat daerah dinilai lemah dan tidak independen.
Kini publik menanti, apakah pemerintah berani menegakkan hukum terhadap perusahaan besar yang diduga kebal aturan ini.




