Jakarta, NusantaraBaruNews.com —
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) hari ini menggelar pertemuan penting terkait laporan pengaduan yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Nasional Kimia, Industri Umum, kesehatan, dan Farmasi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPN KIKES KSBSI) terhadap perusahaan ritel PT Gilang Agung Persada (PT GAP), distributor resmi salah satu merek tas ternama dengan 63 outlet di seluruh Indonesia. Jakarta, (18/11/2025).
Pertemuan ini dipimpin oleh Fritz Simon Saortua, S.E., M.M., Koordinator Pelaksana Bidang Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker RI. Laporan tersebut menyoroti dugaan praktik intimidasi dan pengalihan sepihak pekerja PT GAP ke PT Mitra Adi Perkasa (PT MAP) tanpa kejelasan status kerja maupun pemenuhan hak-hak normatif, termasuk pesangon bagi karyawan yang telah bekerja antara 7 hingga 20 tahun.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KIKES KSBSI Sri Rejeki menegaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bagian dari dialog sosial untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai amanat undang-undang. Sosial dialog ini diharapkan menjadi jalan penyelesaian tanpa harus mengorbankan pekerja,” ujar Sri Rejeki di hadapan perwakilan Kemnaker dan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan itu, terkuak sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh PT GAP, termasuk dugaan pemaksaan kepada karyawan untuk mengisi tautan formulir rekrutmen PT MAP tanpa penjelasan resmi. Ketika dimintai klarifikasi, kuasa hukum PT GAP tidak mampu memberikan penjelasan konkret, bahkan terkesan mengabaikan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Melalui mediasi yang berlangsung dinamis, Kemnaker dan para pihak akhirnya menyepakati beberapa keputusan penting, antara lain:
1. PT GAP diminta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap karyawan terkait pengisian link perekrutan PT MAP. Segala data atau formulir yang telah diisi dinyatakan tidak sah karena sarat kejanggalan.
2. Apabila terjadi PHK, perusahaan wajib membayar seluruh hak pekerja, baik pekerja tetap maupun kontrak (PKWT), sesuai ketentuan undang-undang.
3. PT GAP melalui kuasa hukumnya akan menerbitkan surat resmi pada 2 Desember 2025 sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pertemuan ini.
Fritz Simon Saortua dalam arahannya menegaskan agar PT GAP segera menuntaskan seluruh permasalahan internalnya dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami minta pihak perusahaan untuk patuh terhadap regulasi dan tidak lagi mengulangi tindakan yang bisa mencederai hak seluruh pekerja, Pemerintah akan terus memantau tindak lanjut dari kesepakatan ini,” tegas Fritz.
Sementara itu, Ketua Umum KIKES KSBSI Binson Purba, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT GAP. Ia menilai tindakan perusahaan dan kuasa hukumnya menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap mekanisme perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
“Kami berharap pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik serupa. Ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di Indonesia,” ujar Binson Purba.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah dan serikat pekerja untuk memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan, sekaligus memastikan agar praktik pengalihan pekerja tanpa dasar hukum yang jelas tidak kembali terjadi di masa mendatang.




