Jakarta, Nusantarabarunews.com – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo untuk menindak tegas kegiatan impor ilegal, termasuk barang-barang bekas (thrifting), menuai perhatian serius dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari H Zakaria Ketua Perkumpulan Pedagang Pakaian Layak Indonesia, yang menghimbau pemerintah agar tidak mengabaikan nasib para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari perdagangan barang bekas.
Sejumlah perwakilan pedagang barang bekas nasional telah mengadukan persoalan mereka ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, menyusul pernyataan Menkeu Purbaya terkait kebijakan baru yang akan memperketat pengawasan dan menindak tegas importir ilegal barang bekas dari luar negeri. Para pedagang menilai kebijakan tersebut berpotensi mematikan mata pencaharian mereka yang selama ini bergantung pada aktivitas jual beli pakaian dan barang bekas impor.
Kebijakan ini melibatkan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewo, serta pedagang thrifting dari berbagai daerah yang tergabung dalam komunitas pedagang barang bekas nasional. Dari pihak pedagang H Zakaria Ketua Perkumpulan Pedagang Pakaian Layak Indonesia, turut angkat suara mewakili kepentingan ekonomi rakyat kecil.
Aduan para pedagang disampaikan ke BAM DPR RI pada pekan ini, menyusul pernyataan resmi Menkeu Purbaya yang disampaikan dalam rapat koordinasi pemerintah awal November 2025 mengenai pengetatan impor barang ilegal.
Pertemuan antara perwakilan pedagang dengan BAM DPR RI berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kementerian Keuangan beralasan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mengurangi praktik impor ilegal yang merugikan negara. Namun, bagi para pedagang kecil, kebijakan ini dianggap tidak adil karena mereka bukan pelaku impor besar, melainkan hanya membeli barang-barang bekas yang sudah beredar di pasar domestik.
Zakaria menilai pemerintah perlu melakukan pendekatan sosial dan ekonomi yang lebih manusiawi, bukan hanya penegakan hukum semata.
“Kami menghimbau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo agar memperhatikan nasib para pedagang kecil yang hidup dari thrifting. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru mematikan ekonomi rakyat bawah,” ujar Zakaria di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Zakaria, solusi yang paling bijak adalah dengan membedakan antara pelaku impor ilegal berskala besar dengan pedagang kecil yang hanya menjual kembali barang bekas lokal. Ia juga meminta pemerintah memberikan skema legalisasi dan pembinaan bagi pedagang thrifting agar kegiatan mereka dapat terpantau dan tetap memberikan kontribusi ekonomi yang sah.
Dari sisi hukum, ketentuan mengenai larangan impor barang bekas sebenarnya sudah diatur dalam: Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Impor dan Barang Dilarang Ekspor.
Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang mengimpor barang bekas.”
Namun demikian, implementasi aturan ini perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian yang berasaskan kekeluargaan dan keadilan sosial.
H Zakaria berharap, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan dapat membuka dialog bersama pedagang thrifting serta organisasi pedagang agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan efek domino terhadap ekonomi rakyat kecil.
“Kita mendukung penegakan hukum terhadap importir ilegal besar, tapi jangan sampai rakyat kecil jadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak,” tegas Zakaria.
Senada dengan itu, Binson Purba SH, selaku Pembina Perkumpulan Pedagang Layak Indonesia, juga menyampaikan harapannya agar pemerintah tidak menerapkan larangan total terhadap impor barang bekas. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut akan menyengsarakan ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari jual beli barang layak pakai.
“Binson berharap pemerintah mendengar jeritan Pedagang pakaian layak Indonesia. Karena mereka bukan pengusaha besar, mereka hanya rakyat kecil yang hidup dari berdagang pakaian bekas. Jika impor barang bekas dilarang total, mereka mau makan apa?” ujar Binson Purba.




