Serang, NBN.COM — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT Nikomas Gemilang divisi Adidas, Catur Ariyanto (NIK 967151), menuai sorotan tajam dari Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang. Catur, yang mulai bekerja sejak Agustus 2021, diberhentikan oleh manajemen perusahaan pada 4 Februari 2025 dengan alasan indispliner karena merokok di toilet karyawan.
Catur Ariyanto merupakan anggota baru Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI. Ia mengaku telah membayar uang sebesar Rp21 juta rupiah untuk bisa bekerja di PT Nikomas melalui seseorang bernama “Pensi”, asisten dari tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut. Uang tersebut, menurut pengakuan Pensi, dibagikan ke pihak manajemen pusat dan manajemen divisi Adidas.
Namun kini, nasib Catur justru berbalik. Ia dipecat karena tuduhan merokok di toilet tanpa disertai bukti saksi atau keterangan lokasi yang jelas. Ia mengklaim saat kejadian, dirinya hanya mengikuti ajakan seorang senior bernama Udin yang mengajaknya ke toilet dengan alasan ingin berbicara. Anehnya, Udin yang justru sempat terindikasi melakukan pelanggaran pemalsuan surat dokter masih tetap bekerja setelah hanya dipindahkan unit.
PHK dilakukan pada 4 Februari 2025, dan kejadian yang dijadikan dasar pemecatan terjadi diduga di toilet karyawan di lingkungan PT Nikomas Gemilang, meski tidak ada keterangan pasti bahwa lokasi foto yang dijadikan barang bukti benar berada di toilet tersebut.
Catur merasa ada upaya sistematis untuk mengeluarkannya secara tidak adil, apalagi dirinya baru saja bergabung dengan serikat buruh Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang, Ia menyayangkan tidak adanya dialog atau pembinaan terlebih dahulu, apalagi saat itu sedang menghadapi masalah keluarga dengan istri yang meninggalkan rumah dan kelahiran anak pertamanya.
Menurut Marthin Famati Ndruru, bidang Advokasi FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang, manajemen divisi Adidas semestinya mengedepankan pendekatan dialog dan keadilan dalam menyelesaikan masalah ini. “Jika Udin yang terindikasi melakukan pemalsuan surat dokter saja masih diberi pembinaan, mengapa Catur langsung dipecat?” ujarnya. Ia menilai hal ini tidak adil dan terkesan diskriminatif terhadap anggota serikat.
Serikat buruh telah mengirimkan dua surat Bipartit kepada manajemen Adidas namun tidak ditanggapi. Bahkan, menurut mereka, seorang HR bernama Elip menjawab dengan nada keras dan menolak mediasi. Padahal, pihak legal PT Nikomas mengatakan siap membuka ruang mediasi jika ada bukti tambahan dari manajemen Adidas.
Kasus ini memperlihatkan potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja di lingkungan industri. Di tengah gencarnya rekrutmen besar-besaran di PT Nikomas Gemilang, pemecatan terhadap karyawan berpengalaman justru menjadi ironi. Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI PK Nikomas kini mendesak agar Catur diperkerjakan kembali demi mendapatkan keadilan dan perlakuan yang setara dalam proses penyelesaian kasus ini.