Serang, NusantaraBaruNews.com — H. Fahmi Hakim, S.E., Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2024–2029 dari Partai Golkar, kini menjadi salah satu figur politik paling disorot di Banten. Selain kiprahnya di lembaga legislatif daerah, namanya turut mencuat dalam sejumlah pemberitaan terkait pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Banten sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center dan alih fungsi aset Situ Ranca Gede.
Fahmi yang lahir di Serang, 10 Juli 1979, dikenal sebagai kader muda Golkar yang meniti karier politik dari bawah. Sebelum menjabat Ketua DPRD Banten, ia pernah menduduki posisi Wakil Ketua DPRD pada periode sebelumnya. Pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Banten berdasarkan SK Kemendagri Nomor 100.2.14-4187 Tahun 2024, yang disahkan pada Oktober 2024 lalu.
Dalam laporan LHKPN, Fahmi tercatat memiliki kekayaan mencapai sekitar Rp 3,8 miliar dengan utang sekitar Rp 1 miliar. Transparansi kekayaan ini sempat menuai perhatian publik di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas pejabat daerah.
Meski sempat dipanggil penyidik Kejati Banten untuk dimintai keterangan sebagai saksi, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Proses penyidikan dua kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Banten itu masih terus berjalan.
Kepada publik, Fahmi menyatakan komitmennya untuk terus mendorong DPRD Banten bekerja lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan tetap fokus pada pengawasan program pro-rakyat serta perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Ke depan, sorotan publik terhadap Fahmi Hakim akan menjadi ujian penting bagi integritas dan kepemimpinannya di parlemen Banten. Di tengah dinamika politik dan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat menanti konsistensi Fahmi dalam menjaga amanah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.(**)




