Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

Polres Nias Selatan Gelar Konferensi Pers Terkait Tiga Kasus Kriminal

Redaksi NBN
21 Juni 2025
Bagikan
Bagikan

Nias Selatan, NBN.COM – Polres Nias Selatan menggelar konferensi pers terkait tiga kasus kriminal yang telah ditangani, yaitu kasus pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai awak media lokal dan nasional. (19/06/2025).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., memimpin konferensi pers dan menyampaikan kronologis kejadian, motif pelaku, identitas korban, saksi, dan pelaku, serta pasal yang dipersangkakan.

Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 di Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan. Korban berinisial LB, alias Ama Time, yang merupakan seorang petani berusia 62 tahun. Pelaku berjumlah enam orang, yaitu ON, OB, EL, FL, FA, dan SN. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 18 tahun.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada tanggal 25 Mei 2025 di Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Korban bernama Elpiaman laia, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp 20 juta dan perhiasan emas senilai Rp 40 juta. Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu berinisial JF, YK, dan YL. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kasus KDRT
Kasus KDRT terjadi pada tanggal 12 Maret 2025 di Desa Tuhegafoa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. Korban bernama Amani Gulo dan dua anaknya, yaitu Deni Kriman Halawa dan Mesrah Sari Halawa. Pelaku adalah suami korban sendiri, YH. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Dengan adanya konferensi pers ini, Polres Nias Selatan berharap dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait kasus-kasus kriminal yang telah ditangani.(YUp)

Berita Terkait

PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 
TAGGED:Konferensi PersKriminalPolres Nias Selatan
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Hukum

YLBH ILMU BANTEN Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Makarim Terlalu Dipaksakan

18 Mei 2026
HukumNasional

Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang, Kapolri Diminta Turun Tangan

25 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login