Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

Proses Alih Fungsi Hutan Lindung, Pernyataan Kadis LHK Banten Dituding Hoax

Redaksi NBN
24 Februari 2025
Bagikan
Oplus_16908288
Bagikan

NUSANTARABARUNEWS.COM – Aktivis mahasiswa asal Lebak yang juga Ketua HMI MPO BADKO Jawa bagian Barat dan Banten, periode 2021-2023, Aceng Hakiki, menuding bahwa pernyataan Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, pada awal Februari 2025, diberbagai media tentang dirinya tidak terlibat dalam usulan ahli fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Tangerang, dengan nomor surat B.000.7.2.1/1936/Bapp/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, merupakan pernyataan hoax.

Dikutip dari berita6banten.com, Bahwasanya Akibat dari Pernyataan Kadis LHK Provinsi Banten tersebut, kata Aceng Hakiki menimbulkan kegaduhan, baik ditingkat Provinsi Banten, bahkan hingga ke tingkat nasional.

 

 

Bahkan Kadis LHK Provinsi Banten juga “menantang” untuk membuktikan jika DLHK Provinsi Banten dilibatkan dalam proses tersebut.

 

 

Dipaparkan Aceng, berdasarkan analisa yang dilakukan terhadap surat dengan nomor B.000.7.2.1/1936/Bapp/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dapat diuraikan bahwa surat tersebut merupakan satu kesatuan dengan surat sebelumnya yakni surat dengan nomor 188.34/2320-PUPR/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang penyelarasan PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043.

Dengan demikian lanjut Aceng surat tersebut pun mengacu pada data-data yang terdapat pada PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043.

Selanjutnya, surat tersebut juga mengacu pada adanya Surat Bupati Tangerang dengan Nomor 650/2243-DTRB tanggal 03 Juli 2023 perihal Penatagunaan Kawasan Hutan di Kabupaten Tangerang.

 

 

Lalu aurat itupun kata Aceng, juga mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang, Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, sebagaimana dimaksud pada huruf “M. Sektor Pariwisata” angka 217 “Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland” lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Jika dalami data-data pada PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043, terdapat norma yang mengatur tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya diketahui adanya “usulan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi” sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) PERDA Provinsi Banten 1 Tahun 2023 yang berbunyi, kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan lindung, namun terdapat usulan pelepasan kawasan hutan selanjutnya disebut kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (PTB)/kawasan hutan produksi (KHP) yang dapat dikonversi seluas kurang lebih 1.313 ha (seribu tiga ratus tiga belas hektar) di Kabupaten Tangerang”.

Bahwa PERDA PROVINSI BANTEN, dipastikan adalah Produk Hukum di Provinsi Banten yang dilakukan bersama-sama antara Eksekutif (Pemprov Banten) dan Legislatif (DPRD Provinsi Banten).

Berdasarkan data-data berupa dokumen pembentukan PERDA Banten Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, yang kami dapatkan secara resmi, didapatkan fakta jika DPRD Provinsi Banten telah membentuk Pansus dengan susunan, yaitu Ketua pansus dari Golkar, wakil ketuanya dari Fraksi PKS dan sekretaris pansus dari Demokrat,” ungkap Aceng.

Ketika dalam tahapan Pembahasan PERDA tersebut, lanjut Aceng, pihak pansus mengundang seluruh OPD terkait, dilingkungan Provinsi Banten, termasuk OPD yang berada di Kabupaten/Kota.

Berdasarkan dokumen berupa daftar hadir kerja pansus PANSUS dan rapat dengar pendapat lengkap dengan fotonya, maka dapat dipastikan jika DLHK Banten ikut serta dalam pembahasan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043, yang tentunya membahas tentang Norma Pasal 32 ayat (2) tentang ahli fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi.

 

 

“Bahkan kadis LHK Provinsi Banten hadir langsung dalam rapat kerja pansus pada tanggal 5 April 2022 maupun pada rapat dengar pendapat pada tanggal 22 Maret 2022,” ujar Aceng.

 

Selain itu, bila Kadis LHK Provinsi Banten tidak hadir, dalam pembahasan perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW tersebut, DLHK Provinsi Banten tetap Hadir yang diantaranya diwakili Pejabat Eselon III-nya yakni KABID PPK, serta Kabid lainnya.

 

“Dengan demikian, pernyataan dari KADIS LHK Provinsi Banten yang merasa tidak dilibatkannya DLHK Provinsi Banten dapat dikatakan menyesatkan dan HOAX yang menimbulkan kegaduhan,” kata Aceng seraya menambahkan, bila dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadukan Kadia LHK Provinsi Banten ke BKD Provinsi Banten terkait disiplin PNS dan atau ke pihak APH karena dugaan pembuatan dan penyebaran berita Hoax.(**)

Berita Terkait

PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 
TAGGED:Alih FungsiDitudingHoaxHutan LindungKadis LHK BantenPernyataan
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Hukum

YLBH ILMU BANTEN Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Makarim Terlalu Dipaksakan

18 Mei 2026
HukumNasional

Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang, Kapolri Diminta Turun Tangan

25 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login